Mutasi perangkat desa adalah perpindahan posisi atau jabatan perangkat desa yang dilakukan oleh Kepala Desa. Proses ini umumnya bertujuan sebagai upaya penyegaran, peningkatan kinerja, pelayanan masyarakat, atau penyesuaian dengan struktur organisasi pemerintahan desa yang baru
Tujuan Utama
- Penyegaran Tugas: Mencegah kejenuhan pada rutinitas pekerjaan tertentu.
- Optimalisasi Kompetensi: Memastikan tugas pelayanan dan administrasi desa dijalankan oleh orang yang tepat dan ahli di bidangnya.
- Aturan dan Mekanisme Pelaksanaan
- Pelaksanaan mutasi mengacu pada ketentuan perundang-undangan seperti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 Tahun 2017. Prosedur yang harus dilalui meliputi:
- Musyawarah dan Persetujuan:Kepala Desa mengadakan musyawarah dan meminta kesediaan dari perangkat desa yang bersangkutan.
- Koordinasi dengan Camat:Kepala Desa mengonsultasikan rencana mutasi tersebut kepada Camat untuk mendapatkan penilaian yang objektif dan memastikan untuk tidak dilanggar
Pada Hari ini Rabu Tanggal 20 Mei Tahun 2026 Kepala Desa Paweden Melantik Perangkat Desa Paweden
- DITA ELIS PRATAMA Jabatan Lama Kadus 1 ke Jabatan Baru Kepala Seksi Kesejahteraan
- RIANG DESI PALUPI Jabatan Lama Kasi Pemerintahan ke Jabatan Baru Kasi Pelayanan